Foto diambil dari UDN.
Badan Intelejen Taipei baru-baru ini menangkap buronan pekerja asing ilegal asal Indonesia. Keseluruhan jumlah yang ditangkap adalah 13 orang, dimana enam pria dan satu wanita adalah TKI kaburan. Jaringan TKI kaburan dipimpin oleh seorang wanita.
ara anggota yang ditangkap mengakui bahwa jaringan narkoba terbesar di Indonesia untuk pekerja migran di Taiwan utara; kasus saat ini dipindahkan ke kejaksaan setempat untuk penyelidikan kejahatan narkoba, sementara pekerja migran kaburan dikirim ke Departemen Imigrasi menunggu deportasi setelah menjalani hukuman mereka.
Polisi mengatakan bahwa “Sister Di” alias Ati wanita pemimpin asal Indonesia yang berusia 35 tahun itu awalnya datang ke Taiwan sebagai pengasuh orang tua pada tahun 2017. Setelah bekerja selama 3 bulan, ia secara tidak sengaja bertemu dengan seorang pengedar narkoba berusia 27 tahun bermarga Chen, akhirnya menjadi pekerja migran kaburan.
Chen membujuk “Sister Di” untuk menjual narkoba ke lingkunganpekerja migran. Oleh karena itu, “Ati” muncul dalam acara-acara dan kumpul-kumpul yang sering diadakan para pekerja migran. Dengan alasan menyemangati mereka, ia memberikan obat-obatan secara gratis dan menunggu kedatangannya. Teman-temannya menjadi kecanduan. Ia pun akhirnya menjual obat-obatan tersebut pada temannya yang kecanduan. Jika temannya tidak mampu membeli narkoba, TKI tersebut wajib bergabung dengan jaringan narkoba untuk membantu menjual dan mengangkut narkoba sebagai kompensasi pembelian narkoba.
Satgas Khusus Departemen Imigrasi Kota Taipei menerima laporan bahwa ada pekerja migran Indonesia memposting sejumlah foto penjualan narkoba di Facebook, akhirnya melakukan penyelidikan dan penangkapan jaringan tersebut. Anggota jaringan narkoba “Sister Di” tersebar di Kota Taipei, New Taipei, Taoyuan, dan Hsinchu. Karena mereka berbicara dalam bahasa Indonesia, sulit bagi polisi untuk memantau pada satu waktu. Departemen Imigrasi dan polisi mengerahkan sebuah Sejumlah besar polisi menangkap anggota jaringan narkoba dengan berbagai cara. Mereka pun menemukan obat-obatan terlarang berupa heroin, amfetamin, ekstasi dan narkoba lainnya.