Foto diambil dari CNA.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, bahwa gaji minimum di Taiwan akan naik, baik gaji full timer maupun part timer (pekerja paruh waktu, hitungan jam). Baca berita sebelumnya di sini. http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/kabinet-umumkan-kenaikan-upah-minimum-menguntungkan-370-ribu-buruh-asing/
Sabtu kemarin (2/10) diumumkan bahwa pekerja paruh waktu yang bekerja dihitung berdasarkan jam, sudah mengalami kenaikan. Kini upah pekerja tersebut naik, dari NT$ 120/ jam menjadi NT$126 (US$4.01). Selain itu, kabinet juga mengumumkan bahwa pemberlakuan kerja bagi para pekerja selama 6 hari saja sudah mulai berlaku. Hal tersebut berarti bahwa para pekerja tidak diperkenankan bekerja selama 6 hari berturut-turut tanpa libur.
Sementara itu, kenaikan gaji upah minimum bagi full timer, akan naik pada 1 Januari mendatang. Dari upah gaji sebesar NT$20,008 naik menjadi NT$21,009.