Foto diambil dari Apple Daily.
Akibat video yang diunggah ke group facebook berita Taiwan yang terkenal爆料公社」並寫道 akhirnya video tersebut menjadi viral. Pemberitaan yang sebelumnya mengatakan bahwa seorang TKI telah menganiaya seorang kakek berusia 80 tahun terjadi di Taichung, ternyata berada di Kabupaten Changhua.
Dari video tersebut terlihat bahwa sang kakek dijejalkan makanan dengan paksa saat disuapi, saat memakaikan topi pun dipaksa dengan cara kasar. Bahkan pekerja tersebut tak segan untuk menendang sang kakek dengan kakinya. Bahkan wajah sang kakek pun berulang kali menerima pukulan serta tendangan kaki. Baca berita sebelumnya di sini http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/viral-di-media-taiwan-tki-bekerja-sebagai-care-taker-di-taichung-tendang-dan-pukul-akong-yang-dijaganya-terekam-di-cctv-berikut-ini-foto-foto-dan-videonya/
Seperti yang dilansir dari Apple Daily, Departemen Tenaga Kerja mengatakan bahwa majikan akan membuat beberapa upaya pernyataan yang akan digunakan untuk investigasi mendalam terkait penganiayaan tersebut.
Namun Badan Pengembangan Tenaga Kerja Xue Kam-chung menunjukkan bahwa keluarga tidak menuntut pekerja asing, sehingga pekerja tersebut tidak melanggar hukum pada catatan hukum di Taiwan, sehingga memungkinkan pekerja bisa datang kembali ke Taiwan karena tidak ada daftar hitam.
Kepala Departemen layanan tenaga kerja asing Zhang Xinying mengatakan bahwa Departemen Tenaga Kerja menerima pemberitahuan di siang hari Senin kemarin (3/9), dan lembaga tersebut telah mewawancarai agensi dan ingin kembali melakukan wawancara dengan majikan, tetapi majikan menyatakan bahwa ia tidak ingin memperluas lagi masalah tersebut.
Zhang Xinying mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut, majikan agak marah terhadap agensi. Departemen Tenaga Kerja pun juga segera turun tangan. Namun pekerja asing tersebut telah dikirim pulang ke Indonesia, tetapi tidak memberitahu Departemen Tenaga Kerja sehingga Departemen tersebut tidak dapat melaporkan pada polisi untuk memberikan catatan hitam. Sebelum majikan melakukan tuntutan, TKI tersangka penganiayaan sudah kembali dipulangkan ke Indonesia. Banyak tanggapan para netizen yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi tindakan pencegahan di kemudian hari jika TKI tersebut datang kembali ke Taiwan dan bekerja di tempat lain, karena tidak ada bukti catatan kriminal.