Foto diambil dari Taiwan News.
Masih ingat dengan kasus TKI yang membuang bayinya yang baru lahir di tong sampah hingga ditemukan oleh anak pemilik peternakan babi di tempat makanan sisa untuk babi awal September lalu? Baca berita sebelumnya di sini http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/update-kasus-tkw-buang-bayi-di-tong-sampah-polisi-akan-otopsi-mayat-bayi-untuk-ketahui-apakah-bayi-tersebut-lahir-dalam-keadaan-meninggal-atau-memang-dibunuh/
Hukuman untuk buruh migran asal Indonesia yang mengaku membuang bayinya yang meninggal di tempat sampah akan berlangsung pada 26 Desember mendatang, diputuskan oleh Pengadilan Negeri Taipei.
Pada bulan Agustus akhir lalu, anak pemilik peternakan babi di Xinwu District, Taoyuan City, melaporkan pada polisi bahwa ia menemukan bayi laki-laki yang baru lahir terbungkus kantong plastik di dalam tong sampah sisa-sisa makanan yang digunakan untuk memberi makan babi. Penyelidikan polisi menemukan bahwa sampah itu dikirim dari Taipei City ke peternakan babi oleh sebuah perusahaan.
Penyelidikan polisi menemukan seorang TKI berusia 30 tahun bernama Titik Suryani. Dia mengatakan kepada polisi bahwa ia hamil ketika ia datang ke Taiwan untuk bekerja pada bulan Februari lalu, dan ia melahirkan bayi di kamar mandi majikannya pada tanggal 26 Agustus malam. Dia mengatakan bayinya sudah tidak bernapas setelah ia lahir. Tidak tahu apa yang harus dilakukan, ia membungkus bayi dalam kantong sampah dan membuangnya di dalam tong sampah di ruang bawah tanah saat subuh.
Kejaksaan mengajukan tuntutan bahwa Suryani memang secara sengaja membunuh bayinya. Namun, pengacara Suryani, Yang An-chi, mengatakan kepada hakim bahwa kliennya datang ke Taiwan bekerja untuk mendukung orangtuanya dan membesarkan anaknya yang berusia tujuh tahun di Indonesia. Menurut laporan forensik yang telah diselidiki oleh kepolisian, bayi Suryani meninggal saat kepalanya menyentuh tanah setelah ia lahir di kamar mandi. Jadi, bayi tersebut tidak meninggal saat di kandungan.
Pengacara Suryani mengatakan bahwa kliennya tidak tahu bagaimana untuk mendapatkan bantuan karena hambatan bahasa. “Suryani mencintai anak-anak, jadi dia tak mungkin membunuhnya,” ujar sang pengacara.
Terdakwa mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak melakukan kejahatan atau sengaja membunuh bayi tersebut bahkan membuangnya. Ia mengatakannya dengan cucuran air mata yang diusap dengan kertas tisu. Dia memohon hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan, sehingga ia bisa kembali ke Indonesia lebih awal untuk mengurus anaknya.
Akhirnya, para hakim mengumumkan akan menetapkan final hukumannya pada tanggal 26 Desember nanti.