Pelaku pemerkosaan kedua dari kanan. Foto diambil dari CNA.
Kejaksaan Taichung pada hari Minggu ini (11/9) mengajukan perintah kepada pengadilan setempat untuk menahan seorang pria Taiwan karena diduga melakukan penyerangan seksual terhadap seorang TKI care taker yang bekerja bekerja di rumahnya.
Seperti yang ditulis oleh media lokal, Apple Daily dan CNA, pria yang bermarga Hsieh, ditangkap oleh kepolisian Taichung pada hari Minggu ini setelah menerima surat penangkapan dari kejaksaan.
Hal tersebut dilakukan setelah kejaksaan menyelidiki kasusnya, dan dengan alasan agar tersangka tidak kabur atau terbang melarikan diri, maka kejaksaan mengeluarkan mosi penangkapan yang ditujukan pada pengadilan kemudian diturunkan pada pihak kepolisian setempat.
Kejaksaan Taichung sebelumnya telah mengeluarkan perintah penangkapan tersangka tersebut pada hari Sabtu setelah mewawancarai korban.
Jaksa juga mempertimbangkan sebuah video yang direkam oleh TKI tersebut dengan dugaan bahwa dia mengalami kekerasan seksual oleh pria tersebut.
Tersangka tersebut sebelumnya telah menghilang ketika sang TKI melaporkannya melalui 1955 dan polisi mendatangi rumah pria tersebut untuk menyelidiki.
Berdasarkan informasi mengenai rutinitasnya sehari-hari, akhirnya polisi menangkapnya pada hari Minggu (11/9) pukul 02.00 pagi dini hari di daerah yang tak jauh dari rumahnya sekitar 4-5 kilometer.
Setelah ia ditangkap, Hsieh (58) mengaku bahwa ia telah memperkosa TKI-nya dan telah melarikan diri dari rumahnya dan hanya tinggal di jalanan. Hsieh, yang menikah dan tinggal bersama orang tuanya, mempekerjakan seorang pengasuh untuk merawat ayahnya yang sakit.
Polisi mengatakan TKI tersebut pertama kali melaporkan penyerangan pada hari Jumat melalui 1955 layanan bebas pulsa dijalankan oleh Kementerian Tenaga Kerja Taiwan bagi tenaga kerja asing.
TKI tersebut juga mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia mengirim video bukti penyerangan seksual ke agennya, tetapi agensi tersebut tidak mengambil tindakan apapun.
Kantor Urusan Tenaga Kerja Biro Pemerintah Kota Taichung mengatakan bahwa akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Pusat Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pelecehan Seksual untuk menentukan apakah majikan dan agen tenaga kerja tersebut harus didenda NT $ 60.000 (US $ 1.903) hingga NT $ 300.000 karena melanggar peraturan yang terkait.
Menurut biro tersebut, wanita Indonesia datang ke Taiwan untuk bekerja pada tanggal 20 Desember, 2015 merawat ayah Hsieh yang sakit berumur 90 tahun. Biro tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan kunjungan inspeksi ke rumah Hsieh pada tanggal 21 Januari lalu dan keadaannya tampak normal pada saat itu.