Sebut saja namanya Dodo, mantan TKI kaburan tahun 2004 ini mengalami nasib yang malang. Dibalik kisah kaburannya, ia sebenarnya adalah korban perdagangan manusia. Entah mengapa nasib apes dialami Dodo setelah 6 tahun bekerja di Taiwan dan sempat pulang 3 tahun lalu namun tidak ada kendala, kini kepulangannya yang kedua justru mendapat musibah, harus berurusan dengan imigrasi dan masuk detention center penjara imigrasi karena penggelapan dokumen.
Awal kisahnya, Dodo ditawari bekerja ke Jepang pada tahun 2002 silam. Ia pun membayar sebesar Rp 9 juta. Uang sejumlah itu pada tahun 2002 tentulah sangat banyak. Ternyata Dodo diberangkatkan ke Filipina, bukan Jepang. Dodo dipekerjakan di pelayaran berbendera Taiwan. Dikarenakan tak sesuai dengan harapan, saat di Taiwan, ia pun akhirnya kabur. Dodo akhirnya bekerja serabutan selama beberapa tahun, kemudian menyerahkan diri pada tahun 2004.
Pada tahun 2009, ia pun ingin kembali lagi ke Taiwan. Calo memintanya untuk mengganti data paspor mengingat ia mantan kaburan. Dodo yang tak tahu apa-apa akhirnya menurut saja nasihat sang calo. Akhirnya, tahun 2009 ia terbang ke Taiwan dan bekerja selama 6 tahun.Dalam kurun waktu 6 tahun, ia sempat kembali ke Indonesia dan tidak ada masalah, kemudian kembali lagi ke Taiwan. Namun di akhir masa kontraknya yang kedua ini malah sial menghampirinya. Padahal, Dodo yang bekerja di sebuah pabrik di Taichung ini diminta bosnya untuk kembali bekerja hingga masa 12 tahun nanti.
Sayangnya, ia harus menghadapi musibah ditangkap oleh pihak imigrasi dikarenakan pemalsuan data paspor. Ia pun ditangkap tak boleh pulang, serta dimasukkan ke detention center dan menunggu proses peradilan.
Indosuara menghubungi Kadir, Perwakilan BNP2TKI KDEI guna menginformasikan mengenai kasus tersebut dikarenakan istri Dodo meminta Indosuara untuk membantunya. Kini kasus tersebut sedang ditindaklanjuti oleh KDEI. Sementara itu, Indosuara juga menghubungi salah satu staf Depnaker Taiwan meminta kejelasan informasi mengenai mantan kaburan apakah masih bisa bekerja di Taiwan, staf Depnaker ini mengatakan jika dulunya bisa.
“Beberapa tahun yang lalu bisa. Tinggal tunggu 5 tahun, bisa kembali proses ke Taiwan. Namun beberapa tahun belakangan ini, tepatnya 2015 ke atas, sudah tidak bisa lagi. Meski begitu ada beberapa orang mantan kaburan yang bisa kembali bekerja juga di sini. Hal tersebut tergantung dari kebijakan pemerintah Taiwan yang meloloskan visa izin kerjanya kembali. Namun secara keseluruhan, memang sudah dipersulit bagi kaburan untuk bisa datang bekerja kembali di Taiwan, kecuali untuk kasus tertentu. Intinya, jangan memalsukan data paspor, karena itu suatu saat akan ketahuan karena ada sidik jari Anda yang terekam saat keluar maupun masuk Taiwan.” Ujarnya. (red)