Seperti yang diberitakan Indosuara pagi tadi, ada 7 dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus PK (perjanjian kerja) di KDEI. Proses pengajuan PK ke KDEI ini hanya menyita perhatian rekan-rekan TKI yang mengajukan cuti saja, agar mereka bisa kembali ke Taiwan setelah mengurus KTKLN.
Ketika Indosuara mengonfirmasi hal tersebut kepada Devriel Soegia, Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI, dalam wawancaranya yang kami unggah melalui video di bawah ini menekankan bahwa proses pengurusan PK tak hanya untuk TKI yang akan pulang cuti ke tanah air saja, melainkan untuk seluruh TKI yang telah habis masa kontrak kerjanya, dan sedang mengurus perpanjangan kontrak baru di Taiwan.
Bagi yang akan atau sedang mengurus perpanjangan kontrak di Taiwan, sekalipun tidak pulang cuti ke Indonesia, harus juga mengurus Perjanjian Kerja (PK) di KDEI. Devriel menambahkan bahwa PK tersebut sangat penting untuk melindungi TKI, apabila ada masalah ke depannya, bisa diatasi dengan cara melihat kontrak yang jelas dan telah diketahui oleh KDEI. Selain itu, hal tersebut untuk update identitas TKI-nya jika TKI tersebut pindah majikan termasuk kepindahan alamat.
Berikut 7 Dokumen yang harus dibawa saat mengurus PK di KDEI :
- Formulir PK asli yang sudah diisi (bisa di-download di KDEI dengan link berikut)
http://kdei-taipei.org/index.php/berita/item/1160-pengumuman-perpanjangan-pk-tanpa-pulang
- ARC asli beserta fotokopi
- Paspor TKI asli beserta fotokopi
- Surat keterangan telah memperpanjang kontrak kerja 3 tahun dari MOL Depnaker Taiwan (asli) dan jangan lupa difoto kopi untuk dibawa ke Indonesia
- Asuransi (NHI) bukti perpanjangan atau telah didaftarkan asuransi
- Keterangan re-entry permit dari Imigrasi (ada kepastian kapan TKI pergi dan kembali datang lagi ke Taiwan)
- Fotokopi ID Card majikan (wajib) harus dibawa, meskipun majikan datang secara langsung maupun majikan diwakilkan oleh agensi.
Bawa semua perlengkapan tersebut ke kantor KDEI lt 6.6F, No. 550, Rui Guang Road, Neihu District, Taipei, 114, Taiwan, ROC
台北市內湖區瑞光路550號2樓
Selama proses tersebut berlangsung, TKI akan ditanyai apakah ada masalah atau tidak selama ini. Jika tidak, maka dokumen tersebut akan diproses. Kemudian akan diminta untuk membayar NT$ 700 biaya legalisir dokumen ke Changwa Bank彰化銀行. Pembayaran Changwa Bank bisa dilakukan mulai tanggal 3 Januari.
Bagi TKI yang TIDAK pulang cuti ke Indonesia, proses hanya berhenti sampai pembuatan PK saja. Akan tetapi pihak KDEI akan mengusulkan ke Jakarta agar proses pembuatan E-KTKLN dan asuransi bisa dilaksanakan di KDEI Taipei, jadi TKI saat pulang cuti pun tidak direpotkan dengan keperluan tersebut, dan hanya fokus bersama keluarga saja. Sedangkan bagi TKI yang tak pulang cuti, bisa mendapatkan E-KTKLN dan asuransi di Taiwan.