Foto ilustrasi diambil dari shutterstock
Salam sejahtera untuk Mbak di meja tugas. Langsung saja. Nama saya Karsiyah. Saya sudah 2x ke Taiwan. Kedatangan pertama tanggal 2 Juli 2011. Saya dapat majikan di daerah Taitung. Waktu pulang ke Indonesia lebih awal yaitu tanggal 25 Juni 2014 saya bayar pajak NT$ 25. 024. Berapa kembalian pajak yang harus saya terima? Dan kalau ada kembalian pajak dimana ambilnya? Apa saja yang harus saya siapkan?
Kedatangan ke-2 lewat proses Direct Hiring yaitu saya datang ke Taiwan tanggal 7 September 2014. Seandainya nanti saya pulang Indonesia September 2017. Berapa pajak yang harus saya bayar? Mohon perinciannya karena saya masih belum paham soal pajak. Terima kasih atas jawabannya.
Iyah (Taitung)
Jawaban disuh oleh Karissa Staf depnaker New Taipei City :
Salam sejahtera juga buat Mbak Karsiyah,
Karena Anda belum menyebutkan jenis pekerjaan Anda dalam surat Anda dan pajak untuk TKA jenis rumah tangga telah dijelaskan dalam pertanyaan di atas, maka di sini kami jelaskan mengenai pajak untuk TKA bukan jenis rumah tangga:
untuk TKA (bukan rumah tangga) yang akan genap tinggal di Taiwan mencapai 183 hari, setiap bulan majikan boleh memotong pajak padapatan atas gaji TKA perbulan sebesar 5%, untuk dilaporkan pada tahun berikutnya. Jika ada kekurangan TKA harus menambahnya, jika ada kelebihan akan dipulangkan kepada TKA pada akhir tahun berikutnya.
Untuk yang tinggal di Taiwan dalam setahun kurang dari 183 hari, jika pendapatan perbulan tidak mencapai NT$28,170 (ketentuan saat ini), pajak pendapatan adalah 6%, jika pendapatan perbulan mencapai NT$28,170, pajak pendapatan yang dikenakan adalah sebesar 18%.
Berdasarkan keterangan di atas, pajak TKA (bukan rumah tangga) ditentukan oleh besarnya pendapatan TKA. Untuk kejelasan pengembalian pajak Anda, kita sarankan supaya serahkan tanda bukti pembayaran dan minta bantuan kantor pajak, depnaker Taitung (no. telp 089-359740) atau 1955 untuk mendapatkan kejelasan.