Langsung saja ya, mbak. Majikan saya meningal dunia. Agen saya bilang kalau saya harus ganti majikan, maksudnya kerja tetap tapi nama majikannya diganti. Proses ganti nama majikan itu sampai dua kali, saya pun dua kali ke Depnaker memperlihatkan wajah bersama agen. Karena ganti majikan sampai dua kali, agen bilang masa kontrak saya dikurangi delapan bulan. Pertanyaan saya:
- Benarkah bila ganti majikan sampai dua kali masa kontrak kita dikurangi? Mengapa?
- Bisakah saya memperpanjang kontrak sampai masa berlaku paspor habis?
Ati (Nantou)
Jawaban diasuh oleh staf Depnaker New Taipei City :
Jawaban :
Untuk pertanyaan Ati agak sulit untuk menjelaskannya, mudah-mudahan aja Ati dapat memahaminya. Saat anda proses ganti majikan maka kedua belah harus mempunyai rasa toleran yang besar, karena peraturan pemerintah memilih waktu terpendek dari kedua belah pihak. Contoh soal : misalkan, Ati memiliki sisa waktu kerjadi Taiwan 1 tahun 8 bulan dan sedangkan calon majikan baru Ati hanya memiliki waktu kerja 1 tahun 2 bulan, apabila Ati ingin bekerja pada majikan baru, maka Ati hanya dapat bekerja sesuai dengan sisa waktu dari majikan baru (1 tahun 2 bulan ). Apabila masa berlaku paspor habis sedangkan masa kerja Ati belum selesai, maka Ati dapat memperpanjang paspor di KDEI, agar dapat menyelesaikan masa kerja. Tetapi apabila masa kerja Ati sudah selesai, maka Ati harus memperbaharui kontrak kerja yang baru sehingga bisa memperperpanjang paspor.