Foto ilustrasi diambil dari shutterstock.
Salam Hormat buat Kak Karissa. Saya datang ke Taiwan tanggal 6-6-2013. Pertama datang ke Taiwan, saya bekerja di daerah Yilan selama 3 bulan, menunggu proses pindah majikan 3 minggu. Saya sekarang bekerja di daerah Kaohsiung merawat nenek sejak tanggal 27-9-2013 Yang mau saya tanyakan adalah:
1) Apakah saya boleh pulang dengan menghabiskan masa berlaku paspor saya yang akan habis pada tanggal 5-10-2016. Sedangkan ARC dan masa kontrak saya habis pada tanggal 6-6-2016.
2) Saya kena bayar pajak berapa, selama bekerja di Taiwan?
3) Biaya pemulangan ditanggung sendiri/majikan?
4) Apakah saya berhak mengambil tambahkan gaji yang dalam setahun ada 7x / 5 minggu dalam sebulan.
Demikian saya ucapkan terima kasih. Saya tunggu jawaban dari Kak. Karissa.
Lia (Kaohsiung)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City:
Salam sehat selalu buat Lia di kaohsiung,
- Masa kerja TKA di Taiwan adalah berdasarkan surat ijin kerja yang dikeluarkan oleh MOL, jadi keadaan Lia hanya bisa kerja di taiwan paling lambat sampai dengan tanggal 6 Juni 2016, sesuai dengan ijin kerja dari MOL.
- Pajak pendapatan untuk tka jenis informal (rumah tangga): perhitungan dilakukan secara tahunan, 6% pajak pendapatan atas gaji untuk yang masa tinggal dalam setahun tidak mencapai 183 hari, dan bagi yang tinggal dalam setahun mencapai 183 hari adalah bebas pajak.
Untuk kasus Lia, bebas pajak di tahun 2013, 2014 dan 2015, karena masing-masing tahun masa tinggalnya mencapai 183 hari. Jika Lia meninggalkan Taiwan tgl 6 Juni 2016, maka pajak yang harus dibayarkan untuk tahun 2015 adalah sekitar NT$5,702 (gaji perbulan 15840 * 6 bulan * 6%), persisnya sesuai dengan tanda terima kantor pajak.
- Uang tiket pulang ke Indonesia dan uang cuti tahunan untuk TKA jenis rumah tangga adalah sesuai dengan perjanjian kontrak dan surat pernyataan biaya penempatan TKA.
- Iya, majikan wajib membayar lembur minggu ke 5 TKA, jika TKA yang tidak libur dan bekerja.