Foto salah satu keluarga TKI yang menerima pencauran dana asuransi. Foto diambil dari BNP2TKI.
Saya mau tanya, apakah kita semua TKI sebelum berangkat ke Taiwan sudah terlindungi asuransi dan bagaimana cara mencairkan dana asuransi setelah kita selesai kontrak 3 tahun? Bagaimana cara pengurusannya? Apakah bisa diurus di Taiwan atau di Indonesia? Apakah kita berhak mendapatkan uang asuransi meskipun kita dalam keadaan sehat (tidak sakit)? Selama ini saya lihat hanya mereka yang mengalami kecelakaan yang bisa mengurus uang asuransi. Mohon penjelasan agar kita tahu apa hak kita. Saya ucapkan terima kasih.
Tiamozangbanjar (Hsinchu)
Jawaban diasuh oleh staf Depnaker New Taipei City :
Untuk Tiamozangbanjar di Hsinchu, Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu program perlindungan terhadap TKI. Sebab itu, kepesertaan TKI dalam asuransi menjadi syarat mutlak. Untuk pengurusan pencairannya, ataupun informasi lainnya seputar masalah jaminan asuransi dapat Anda sampaikan pada BNP2TKI baik melalui pengaduan secara langsung maupun melalui Crisis Center BNP2TK dengan informasi dibawah ini : Call Center TKI disebut pula dengan Call Center BNP2TKI Telepon Halo TKI: 0800-1000 dan Faksimili: (021) 29244810 Telepon dari luar negeri: (+6221) 29244800 Email: [email protected] Surat-menyurat: Call Center BNP2TKI, Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.