Salam hormat Kak Karissa ditempat, langsung saja ya Kak? Saya mau menanyakan tentang potongan libur. Di majikan ini setiap bulan saya boleh libur, misalnya pagi saya keluar pukul 8:30, malam pun harus tepat sampai rumah pukul 20.30 juga. Kadang telat 1 atau 2 menit saja majikan masih menggerutu, padahal pagi sebelum saya pergipun pekerjaan rumah dan segala hal yang bersangkutan sama nenek yang saya jaga sudah selesai, malam setelah pulang, saya masih harus beres-beres dan memandikan nenek.
Yang mau saya tanyakan, sebenarnya jika libur sebulan 1x dan itu hanya 12 jam bukan 24 jam, berapa banyak majikan harus memotong gaji saya? Karena majikan memotong gaji saya perbulan itu sebanyak NTD591, sedangkan depan rumah saya dia juga sama-sama orang Indonesia sebulan 1x libur, majikannya hanya memotong NTD489, itupun dia libur selama 24 jam. (Dari hari Sabtu malam hingga Minggu malam). Mohon bantuan dan penjelasannya! Dan saya ucapkan banyak terima kasih.
Reny (Hsinchu)
Jawaban diasuh oleh Karissa, staf Depnaker New Taipei City :
Salam tetap semangat kerja buat Reny yang Hsinchu… jia you!!
Mengenai pertanyaan kamu tentang potongan gaji jika libur langsung saja kita jawab di bawah ini, pertama-tama kita tegaskan lagi bahwa tenaga kerja jenis rumah tangga tidak wajib menerapkan UNDANG UNDANG DASAR TENAGA KERJA, oleh karena segala syarat dan ketentuan kerja mengenai gaji pokok, libur dan lembur adalah berdasarkan perjanjian dua belah pihak atau kontrak antara majikan dan tenaga kerja. Umumnya, dalam kontrak kerja tercantum TKA berhak mendapat 1 hari libur (disebut sebagai hari libur resmi) dalam 7 hari kerja, jika TKA bekerja pada hari libur resmi tersebut maka majikan wajib memberikan uang lembur. Hari libur lain selain hari libur resmi disebut ijin cuti, gaji ijin cuti juga berdasarkan kesepakatan dua belah pihak.
Jadi intinya adalah jika majikan mengijinkan Anda libur, maka majikan tidak perlu membayar gaji lembur Anda, gaji pokok tetap tidak boleh dipotong (boleh libur, tidak potong gaji, tidak ada uang lembur). Tapi jika Anda minta ijin cuti (diluar hari libur resmi), maka majikan boleh tidak membayar gaji Anda untuk hari tersebut (artinya gaji pokok akan berkurang).
Selain itu, Anda tidak perlu bekerja pada saat Anda libur resmi atau minta cuti. Jika majikan meminta Anda melakukan sebagian pekerjaan saat Anda libur atau cuti maka majikan harus membayar gaji Anda secara proporsional.