Foto diambil dari capture facebook/ Taiwan News.
Pengasuh Indonesia yang pada hari Rabu (26 Februari) diumumkan sebagai kasus virus coronavirus Wuhan ke-32 (COVID-19) di Taiwan melakukan tindakan ceroboh dengan mengunggah live streaming di facebook dan tik tok saat di ruang isolasi di sebuah rumah sakit di New Taipei City.
Pihak berwenang mengatakan bahwa TKI yang berusia 30 tahunan itu terjangkit virus saat mengunjungi pasien ke-27, dimana seorang pria lanjut usia berusia 80-an, di rumah sakit New Taipei. Dia merawat pria itu mulai 11 hingga 16 Februari dengan status sebagai pekerja migran yang tidak berdokumen.
Pihak berwenang mengatakan wanita itu kemudian pindah ke rumah sakit lain untuk melayani sebagai pengasuh, tanpa disadari menempatkan orang lain dalam risiko infeksi, dan bahwa dia mengambil transportasi umum ke bagian selatan negara itu untuk mengunjungi teman-teman antara 16 dan 24 Februari. Dia ditemukan oleh polisi di rumah sakit utara pada tanggal 24 Februari dan segera dikirim ke karantina dan diuji.
Dua hari kemudian, dia didiagnosis dengan virus dan sejak itu telah menjalani perawatan di bangsal isolasi. Namun, pasien tersebut melakukan live streaming Facebook dan Tik Tok untuk menyiarkan langsung pengalaman itu dan mengungkapkan informasi wajah dan rumah sakitnya kepada masyarakat luar.
Selama streaming, dia bernyanyi dengan riang, menunjukkan jarum infus di tangannya, dan memberikan resep medis di mana nama rumah sakit itu terlihat.
Di Taiwan, otoritas kesehatan tidak mengungkapkan nama rumah sakit yang merawat pasien yang terinfeksi virus untuk menghindari kepanikan yang tidak perlu baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
Video dan screen dari streaming langsungnya sejak itu telah dibagikan dengan cepat dan luas di media sosial di antara komunitas pekerja migran di Taiwan. Pasien segera mendapat perhatian dari otoritas kesehatan setempat setelah pekerja asing lainnya melaporkan insiden tersebut ke otoritas berwenang. Otoritas kesehatan dapat memutuskan untuk menghukum tindakan ceroboh pekerja asing tersebut sesuai hukum Taiwan.